Senin, 1 September 2025

Kisah Tragis Angeline

Agus Tay Tak Ikut Rencanakan Pembunuhan, Alasan Haposan Sihombing Ajukan Banding

Ada dua alasan yang menjadikan Haposan mengajukan banding untuk Agus Tay.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Agus Tay (tengah) bersama kuasa hukumnya Hotman Paris (kiri) tiba di TKP pembunuhan Engeline di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar, Selasa (10/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, terpidana kasus pembunuhan Engeline C Megawe, menyusun memori banding untuk diajukan kepada PT (Pengadilan Tinggi) Bali.

Ada dua alasan yang menjadikan Haposan mengajukan banding untuk kliennya tersebut.

Pertama, Haposan menyebut, karena alasan hukuman Agus terlalu tinggi. Diancamn dengan vonis hakim yang menyatakan Agus ikut membantu perencanaan pembunuhan Engeline, itu tidak beralasan.

"Agus itu di sana hanya sebagai pembantu yang bertindak mengambil boneka, tali, menyalakan rokok, membungkus jenazah dan menguburkannya. Dan itu di bawah perintah Margriet," ucapnya, Sabtu (12/3/2016).

Haposan menyebut, alasan kedua ialah mengenai tidak ada pembunuhan berencana yang seperti divoniskan Majelis Hakim pada kliennya.

Singkatnya, Agus tidak ikut merencanakan pembunuhan. Dan pertimbangan majelis hakim bertolak belakang dengan apa yang dituntut Jaksa.

"Keputusan Hakim tidak sesuai dengan Jaksa, alias memiliki pertimbangan berbeda. Itu yang disesalkan. Itulah dua alasan mengajukan banding," ujarnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan