Selasa, 26 Agustus 2025

Asyil Selfie, Dua Remaja Putri Ini Tertabrak KA Fajar Utama Jogja

Satu remaja putri itu tewas sementara korban lain menderita luka berat.

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Selfie di atas jembatan perlintasan kereta api, dua remaja putri  yang masih duduk di bangku SMA ini tertabrak kereta di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (12/03/2016).

Satu remaja putri itu tewas sementara korban lain menderita luka berat.

"Kecelakaan ini terjadi di jalur KA km 313+3/4 antara stasiun Bumiayu- Kretek, tepatnya di jembatan Sakalibel Bumiayu, Kabupaten Brebes Sabtu siang (12/3) sekitar pukul 10.38," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Surono, Sabtu (12/3/2016).

Surono mengungkapkan dua remaja putri tersebut tertabrak KA Fajar Utama jurusan Pasarsenen- Yogyakarta.

Menurutnya, kejadian naas itu bermula ketika kedua korban sedang foto selfie di jalur rel kereta api.

Mereka tidak menyadari saat asyik berselfie ria dari arah belakang (barat) melaju KA Fajar Utama jurusan Pasarsenen-Jakarta.

Kedua remaja itu pun akhirnya terpental sampai beberapa meter setelah tertabrak laju KA tersebut.

Kereta yang menabrak merupakan KA Fajar Utama nomor 136 jurusan Yogya yang diawaki oleh masinis Purwanto dan asistennya Triswadi.

Akibat kejadian itu satu dari dua remaja putri tersebut meninggal dunia seketika di lokasi kecelakaan. Sementara temannya mengalami luka berat di kepala dan tangan kiri.

Korban meninggal di tempat kejadian bernama Nurafifah, warga RT 2 RW 3 Dukuh Benda Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.

Sementara korban luka berat bernama Eliatun Nofikah, warga RT 3 RW 5 Dukuh Benda, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.

Surono menjelaskan, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian 7 gerbong Bisnis, 1 gerbong Kereta Makan dan 1 gerbong khusus barang itu berhenti luar biasa di Stasiun Kretek.

Masinisnya melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan akibat masyarakat tidak patuh terhadap undang- undang,"ungkapnya.

Surono menyebut, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur kereta api untuk beraktifitas, baik berjalan di jalur maupun bermain.

Padahal, menurut Surono, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktifitas masyarakat umum.

"Dalam pasal 38 Undang- undang 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutupuntuk umum," kata dia.

Bahkan dalam pasal 199 Undang- undang tersebut diatur, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Kecelakaan kereta api yang dialami dua remaja putri karena selfie di Kabupaten Brebes langsung direspon PT Jasa Raharja Jateng.

Kepala cabang PT Jasa Raharja Jateng,Triyugara mengatakan tertabraknya Nur Arifah (16) dan Eliatun Nofikoh (16) oleh kereta jurusan Pasar Senen-Yogyakarta masuk dalam klaimnya.

"Tertabrak kereta termasuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas," jelasnya lewat rilis yang diterima Tribun Jateng, Sabtu (12/3/2016) malam.

Ia mengatakan kedua korban yang ditabrak kereta Api Fajar Utama mendapat santunan sesuai kecelakaan lalu lintas.

Nur Arifah yang meninggal dunia mendapat santunan Rp 25 juta yang akan diberikan pada ahli waris.

Sedangkan Eliatun yang menderita luka berat mendapat santunan perawatan maksimal Rp 10 juta.

Pihaknya melalui Kepala perwakilan Imam Mustofa sudah memberiman surat jaminan pada rumah sakit tempat Eliatun dirawat.

"Santunan akan kami berikan pada Senin (14/3/2016) siang sekitar pukil 14.30," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan