Rabu, 27 Agustus 2025

PT Reska Multi Usaha Bantah Abaikan Nasib Pekerja Restoran Kereta

PT Reska Multi Usaha area Bandung membantah mengabaikan nasib pekerja restoran kereta api yang berunjukrasa pada Selasa (19/4/2016) siang.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci
Sejumlah pekerja restoran kereta api berunjuk rasa di depan kantor PT Reska Multiusaha area Bandung, Jalan Stasiun Timur, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4/2016). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - PT Reska Multi Usaha area Bandung membantah mengabaikan nasib pekerja restoran kereta api yang berunjukrasa pada Selasa (19/4/2016) siang.

Perusahaan justru mempertanyakan aksi mogok kerja dan orasi yang dilakukan para pekerja restoran yang terdiri dari koki, pramugara dan pramugari tersebut.

"Kemarin kami sudah ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung untuk mendatangi undangan audiensi. Tapi kami juga mempertanyakannya karena sejauh ini belum ada musyawarah dengan kami. Dinas juga mempertanyakan itu dan memang tidak ada," ujar Kepala Humas PT Reska Multi Usaha, Nyoman Suardhita, Selasa (19/4/2016).

Nyoman mengaku, perusahaan sendiri tidak mengetahui apa yang dituntut para pekerja yang berunjuk rasa di depan kantor PT Reska Multi Usaha area Bandjng. Pihaknya baru sebatas mendengar kabar soal tuntutan yang diminta para pedemo melalui aksi unjuk rasa.

"Kani memang belum pernah bermusyawarah dengan para pedemo tersebut. Kalau musyarah itu kan pasti nanti ada hasilnya apakah ada perjanjian atau deadlock. Tapi proses itu belum ada sampai akhirnya mereka mogok kerja," ujar Nyoman.

Perusahaan mempersilakan pekerja restoran untuk mogok kerja dan berunjuk rasa. Ia memastikan segala tuntutan mereka akan ditampung.

"Intinya kami terima dan terbuka. Apa yang mereka inginkan kami persilakan. Kami sendiri baru mendengar ada empat poin tuntutan dari mereka. Tapi sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja kami ingin musyawarah agar sesuai prosedur," ujar Nyoman.

Pekerja restoran kereta api pada intinya menuntut perusahaan mengangkat secara tetap pekerja yang sudah habis masa kontrak dua tahun, bukan justru diberhentikan di tahun ketiganya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan