8 Ton Timah Ilegal Diamankan Dari Kolektor di Sungailiat
Pasir timah yang diamankan dipastikan ilegal karena pemilik Berlin tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen atas kepemilikan barang.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ratusan kampil (karung) pasir timah seberat kurang lebih 8 ton diamankan dari gudang di Jl Sam Ratulangi, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (25/4/2016).
Tim dari Subdit Titipter Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung hari ini Selasa (26/4/2016) melakukan penimbangan pasir timah yang diamankan.
Pasir timah yang diamankan dipastikan ilegal karena pemilik Berlin tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen atas kepemilikan barang tambang tersebut.
"Masih kita timbang diperkirakan sekitar 8 ton diamankan dari kolektor di Sungailiat," kata Dirkrimsus, Kombes (Pol) Pipit Rismanto
Menurut Pipit, pemilik sempat menunjukkan surat dari salah satu perusahaan.
Padahal perusahan timah swasta yang dimaksud sudah lama tidak beroperasi.
"Kita masih telusuri dari mana dan mau kemana timah tersebut karena pemilik yang masih diperiksa masih bungkam," kata Pipit Rismanto.(*)
Sumber: Bangka Pos
Rayakan Sumpah Pemuda, Sekjen PDIP Lepas Jalan Sehat 35 Ribu Warga Sungailiat |
![]() |
---|
Geger Penemuan Mayat Pria di Pantai Merapin Bangka Tengah, Diduga Perantauan asal Cianjur Jabar |
![]() |
---|
Fakta Kasus Anak Habisi Ibu Kandung di Bangka Tengah, Motif Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban |
![]() |
---|
Tak Terima Duriannya Disebut Tak Manis, Penjual di Bangka Selatan Aniaya Pembeli dengan Sajam |
![]() |
---|
Gegara Masalah Sepele Ribut soal Uang Servis Motor, Wanita Muda di Bangka Tengah Dibakar Suami |
![]() |
---|