Minggu, 12 April 2026

Kerugian Akibat Penggelapan Ribuan Smartphone Mencapai Rp 7 Milyar

sopir ekspedisi yang menggelapkan 7410 unit smartphone yang akan dikirim ke Surabaya milik PT Telaga Baru Transindo masih dalam pengejaran.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
triibun jateng/ muh radlis
Penadah 7410 Smartphone Hasil Penggelapan Ditangkap Resmob Polrestabes Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar sopir ekspedisi yang menggelapkan 7410 unit smartphone yang akan dikirim ke Surabaya milik PT Telaga Baru Transindo.

"Sopirnya masih buron dan satu rekannya lagi," kata Burhanudin, Jumat (29/4/2016).

Burhanudin menuturkan, kerugian yang diderita oleh PT Telaga BaruTransindo mencapai Rp 7 milyar lebih.

"7410 unit smartphone dan satu unit mobil boks Toyota Dyna. Kerugiannya Rp 7 milyar lebih," katanya.

Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Mereka mengaku baru satu kali ini melakukan penadahan barang hasil kejahatan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, a nggota Resmob Polrestabes Semarang menangkap empat penadah ribuan handphone merk Evercross dan Advan yang digelapkan oleh sopir jasa ekspedisi pengiriman barang.

Keempat pelaku yang semuanya warga Mojokerto, Jawa Timur itu yakni AB (46), NR (45) alias Riyanto, WA (49) dan AT (29) alias Toyib.

Sedangkan sopir ekspedisi bernama Erwin warga Kediri dan rekannya Zaenal warga Mojokerto masih buron.

Keempat penadah 7.410 smartphone dan tablet tersebut ditangkap terpisah di wilayah Mojokerto oleh tim yang dipimpin Ipda Dimas Charis Nugroho dan Aiptu Janadi.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved