Kamis, 4 September 2025

25 Perusak Kendaraan di Jembatan Suramadu Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Tanjung Perak sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 42 orang yang diduga terlibat dalam perusakan kendaraan di Jembatan Suramadu.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Rorry Nurwawati
Polisi memenuhi Jembatan Suramadu di sisi Surabaya pada Sabtu (6/5/2016) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 42 orang yang diduga terlibat dalam perusakan kendaraan di Jembatan Suramadu, Kamis (5/5/2016) malam.

25 dari 42 orang itu telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.

Perubahan status ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo, Sabtu (7/5/2016). Para tersangka ini terdiri dari 18 orang masih dibawah umur, dan tujuh orang dewasa.

"Kami menahan para tersangka," kata Ardian.

Tapi para tersangka tidak ditahan di Mapolres Tanjung Perak. Penyidik menitipkan penahanan tersangka di Mapolda Jatim.

Menurut Ardian, ruang tahanan di Mapolres sudah penuh. Bila tersangka perusakan kendaraan tetap ditahan di Mapolres, pihaknya khawatir ruang tahanan akan sesak.

"Tapi kasusnya tetap ditangani Polres Tanjung Perak," ujarnya kepada Surya (Tribunnnews.com Network).

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan