Bahan Didatangkan dari Jakarta, Diproduksi di Pekanbaru, Miras Oplosan Disebar ke Seluruh Sumatera
Tiga orang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pengungkapan miras oplosan oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Penulis:
Budi Rahmat
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Tiga orang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pengungkapan miras oplosan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru.
Ketiganya warga Medan yang diduga kuat pemasok bahan-bahan untuk pembuatan miras tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan disela-sela ekspose, Minggu (15/5/2016) menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat pengoplos miras tersebut.
"Ada tiga orang yang masih diburu. Kita akan terus berupaya mengungkap bandar besarnya," terang Tonny.
Miras diproduksi di Pekanbaru. Kemudian diedarkan ke wilayah Medan, Jambi serta Palembang.
"Dari Jambi miras disebar ke beberapa daerah lain seperti Bengkulu," ungkapnya.
Sewa Rumah Mewah
Terakhir polisi meringkus Nov (35) di Desa Teratak Buluh, Sabtu (14/5/2016).
Dari gudang penyimpanan, polisi menyita seribuan botol miras dan ratusan miras yang siap edar.
Penangkapan tersangka Nov merupakan pengembangan dari AY dan ZK di dua lokasi di Pekanbaru, Kamis (12/6/2016).
Polisi menyita empat drum alkohol, ribuan botol kosong, ribuan tutup botol, alat pres, alat penyulingan.
Keduanya memilih basecamp di Pekanbaru dengan alasan posisinya yang strategis.
"Tersangka sengaja menyewa rumah mewah. Kemudian kunci rumah dimodifikasi agar pemilik tidak bisa masuk," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza.
Dirumah mewah itulah miras diproduksi untuk selanjutnya diedarkan.
Aktifitas tersangka pun tidak banyak diketahui warga sekitar.
Tersangka memilih Pekanbaru lokasi produksi miras karena akses pendistribusian yang dekat dan cepat.
"Mereka melansir miras-miras oplosan menggunakan jasa bus dan truk. Miras kemudian disebar ke beberapa wilayah," terang Iwan.
Didatangkan dari Jakarta
Masing-masing tersangka digaji variatif. Paling tinggi mendapat bayaran 4 juta.
Upah tersebut dibayarkan oleh tersangka Uyun yang kini masih diburu.
Menurut tersangka AY, barang-barang seperti botol, penutup botol, alkhol serta bahan oplosan lainnya didatangkan dari Jakarta.
Tersangka Uyun lah yang mendatangkannya melalui jasa bus.
"Tugas saya hanya menjemput saja. Nanti semua barang dibawa ke rumah dan diproduksi lagi," terangnya.
AY sendiri mengelak disebut sebagi pemilik. Meski dalam penyelidikan polisi tersangka AY banyak terlibat langsung.
Baik mengontrak rumah, komunikasi langsung dengan tersangka Uyun.
Omset dari miras oplosan tersebut setidaknya mencapai miliaran rupiah.
Para tersangka di jerat dengan pasal berlapis. Undang-Undang RI tentang pangan, Undang-Undang peridustrian, Undang-Undang tentang merk, Undang-Undang tentang kesehatan, Undang-Undang perindungan konsumen. (*)