Senin, 15 Juni 2026

Warga Malaysia Selundupkan 1,78 Kg Sabu dalam Plastik Kacang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,78 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Darul Amri Lobubun
Polda Sulselbar dan Direktorat Jenderal (Dirtjen) Bea dan Cukai Sulawesi menggelar ekspose kasus di ruang Mapolda Sulselbar Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (19/5/2016). ekspose ini berkaitan dengan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,730 gram yang diamankan dari tiga Warga Negara Asing (WNI) asal Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,78 kg narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (16/5/2016) lalu.

Sabu-sabu tersebut dibawa seorang warga negara Malaysia, Supramaniam, yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin via maskapai Air Asia.

Modusnya, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik kacang lalu diselipkan ke dalam pakaiannya.

Petugas bea cukai yang mencurigai gelagat Supramaniam kemudian mencegatnya dan memeriksa seluruh tubuhnya. Hasilnya, empat bungkus plastik sabu-sabu tersebut berhasil ditemukan dan langsung disita.

Menurut keterangan Supramaniam, ia hanya bertugas sebagai kurir. Rencananya, ia akan dijemput oleh dua orang rekannya, Seelan Supramaniam (30), Kalai Selvan Sivanasan (30), dan Thamordaran Ravagan (26) di Makassar.

"Si Supramaniam ini tidak bekerja sendiri. Dia disuruh oleh bosnya berinisial S yang tinggal di Malaysia," kata Gusmiadirrahman, Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi saat menggelar ekspose di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (19/5/2016).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved