Rabu, 3 September 2025

GM PT Pelindo III cabang Semarang Ditetapkan Tersangka, Pelindo Ajukan Gugatan Praperadilan

-Kuasa Hukum PT Pelindo III cabang Tanjung Emas, Josep Parera, mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke PN SeMARANG

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
www.majalahdermaga.co.id
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kuasa Hukum PT Pelindo III cabang Tanjung Emas, Josep Parera, mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan pra peradilan ini didaftarkan terkait penetapan GM PT Pelindo III cabang Tanjung Emas, Tri Suhardi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

"Kami sudah daftarkan gugatan pra peradilan hari ini," kata Josep, Senin (30/5/2016).

Josep mengatakan, gugatan itu didaftarkan untuk menguji kebasahan penetapan Tri Suhardi sebagai tersangka.

"Intinya biar jelas siapa yang salah siapa yang benar. Biar pengadilan nanti yang menentukan," kata Josep.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan