Minggu, 31 Agustus 2025

Penjual Onderdil Mobil Larikan Siswi SMA Selama 4 Hari dan Mencabulinya di Ruko

Polisi menahan Heri karena menjadi tersangka pencabulan dan melarikan anak di bawah umur.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Heri Prasetyo (19) pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku diketahui sempat melarikan korban yang masih berusia 16 tahun ke Bekasi selama empat hari. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung menahan pria bekerja sebagai penjual onderdil mobil bernama Heri Prasetyo (19).

Polisi menahan Heri karena menjadi tersangka pencabulan dan melarikan anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Heri melarikan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.

"Tersangka membawa lari korban yang masih pelajar SMA ini ke Bekasi selama empat hari," kata Dery, Rabu (8/6/2016).

Tidak hanya itu, Heri juga mencabuli korbannya di sebuah rumah toko (ruko) di daerah Kedaton.

Aksi Heri terhenti karena pihak keluarga korban bersama aparat kepolisian menggerebek di ruko tersebut.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan