Sabtu, 18 April 2026

Kemas Sabu Dalam Bungkus Kopi, Deno Dijebloskan ke Penjara

Satreskoba Polresta Denpasar meringkus SY alias Deno (36).

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satreskoba Polresta Denpasar meringkus SY alias Deno (36).

Warga asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Merpati Tegal Kerta Denpasar Barat ini diamankan polisi karena memiliki Sabu-Sabu (SS).

Menariknya, ia menyumpan SS yang diekmas dalam bungkus kopi untuk mengelabui polisi.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menyatakan, tersangka diamankan oleh pihaknya pada Sabtu 25 Juni 2016 kemarin, sekitar pukul 13.0p Wita di Jalan Kargo Taman Ubung Denpasar Bali.

Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan 1 buah bong, dua paket SS dan 1 buah timbangngan Elektrik.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang yang ada pria dengan  ciri- ciri tinggi 160, kulit sawo matang, perawakan sedang, sering mengedarkan narkotika jenis SS di seputaran Sesetan, Cargo dan sekitarnya," kata Ganefo, Minggu (26/6/2016).

"Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan lidik  selanjutnya pada hari sabtu tgl 25 Juni 2016 jam 12.00 Wita dilakukan penyanggongan di sekitar Tkp."

"Sekira jam 13.00 Wita datang 2 org menaiki sepeda motor Beat Putih P 2890 UO. Dan masuk ke jln Kargo Taman. Dari situ kemudian diketahui ada peleyakan Sabu," imbuhnya.

Ganefo mengurai, jika tersangka yang saat itu berada di sekitaran Gudang Cargo Dahkota,  langsung menaruh satu bungkus bekas kopi kapal api yang di dalamnya berisi SS.

"Sabu itu di taruh di dlm lobang pipa pembuangan air. Dan kami langsung amankan tersangka," tutup Ganefo. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved