Selasa, 14 April 2026

Keji, Pemuda Ini Tega Perkosa Bergilir dan Tancapkan Kayu ke Kemaluan Mantan Pacarnya

Nandito (17) akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Manado, Senin (27/6).

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
nur ichsan/warta kota/nur ichsan
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Nandito (17) akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Manado, Senin (27/6).

Jaksa Penuntut Umum Mitha Ropa mendakwanya atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur sebut saja Jingga (15), si gadis Mapanget.

JPU menguraikan dakwaan di depan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup, serta Penasehat Hukum terdakwa Percy Lontoh.

"Terdakwa diancam pidana dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar JPU.

Kata JPU, terdakwa pada Kamis tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 Wita, di halaman pameran Stand Kota Manado Kecamatan Mapanget, telah melakukan, menyuruh, dengan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan.

Berawal pada pukul 21.00 Wita, kala itu korban berada di rumah kakek korban. Terdakwa lalu menghubungi korban melalui handphone dan meminta untuk bertemu.

Namun korban menolak ajakan terdakwa yang adalah mantan pacarnya. Dengan alasan sudah punya pacar.

Pada saat korban hendak ke rumahnya, melewati rumah makan cina, tiba-tiba lelaki Noskar Natingkase (terdakwa berkas terpisah) memanggil korban.

Ia pura-pura bertanya apakah korban mengenal seorang tante. Korban mengatakan tidak kenal.

Di saat itu, sekilas korban melihat terdakwa Nandito lari bersembunyi. Korban lalu ke rumah dan keluar lagi sekitar pukul 23.00 Wita melewati tempat yang sama. Di saat itulah kejadian naas menimpa dirinya.

Lelaki Noskar Natingkase dari arah belakang datang membekap mulut korban dan menariknya ke tempat alat-alat rusak. Noskar lalu memukul leher korban dengan kayu.

Tak puas, Noskar Natingkase kemudian memukul kemaluan korban berulang-ulang kali hingga korban sempoyongan.

Dalam keadaan tak berdaya, terdakwa Nandito lalu langsung melucuti celana korban dan menyetubuhi korban.

Seusai itu, Noskar Natingkase melakukan hal yang sama terhadap korban. Parahnya seusai memerkosa korban, kedua lelaki bejat itu juga menusukkan kayu ke kemaluan korban.

Korban lalu diletakkan begitu saja di halaman pameran Stand Kota Manado dalam keadaan tak sadarkan diri.

Akibat perbuatan keji itu, Nandito akhirnya diseret ke kursi pesakitan untuk diadili berdasarkan peraturan yang berlaku. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved