Selasa, 21 April 2026

Gertak: Terkait Hakim Agung Gadungan, Polisi Harus Tangkap Kepsek SMUN 2 Kupang Timur

Dasar hukumnya, lanjut Ndaumanu, yakni pasal 55 KUHP ayat 1 dan 2, butir 2e dan 2e jo pasal 56 ayat 1 dan 2.

Editor: Wahid Nurdin
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI - Aparat penyidik Polres Kupang diminta ikut menangkap Kepala Sekolah (Kepsek) SMUN 2 Kupang Timur, Drs. Daniel Seran dan Theresia Molan, guru agama di SMUN 2 Kupang Timur yang juga calon istri hakim agung gadungan, Stefanus Salung alias Stefanus Juman, S.H, M.M.

"Sebab kedua orang ini dianggap turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana pemerasan terhadap korban Yulius Bera Tanawahang, guru di SMUN 2 Kupang Timur," jelas Ketua Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Kabupaten Kupang, Absalom Ndaumanu, Sabtu (2/7/2016) sore.

Dasar hukumnya, lanjut Ndaumanu, yakni pasal 55 KUHP ayat 1 dan 2, butir 2e dan 2e jo pasal 56 ayat 1 dan 2.

"Karena kedua orang itu terbukti dengan sengaja membantu melakukan kejahatan atau sengaja memberikan kesempatan dengan menggunakan kekuasaan dan pengaruh sehingga terjadi tindak pidana pemerasan terhadap korban," jelas Ndaumanu.

Buktinya, kata Ndaumanu, surat perjanjian membayar uang hasil pemerasan sebesar Rp 3 juta tertanggal 18 Juni 2016 ditandatangani pula oleh Kepsek SMUN 2 Kupang Timur, Drs. Daniel Seran dan Theresia Molan.

Surat itu diberi meterai enam ribu rupiah. Dan, itu bukti sah di hadapan hukum. Dan bukti surat itu sudah disita penyidik polisi.

"Jangan sampai penyidik cuma tebang pilih menghukum hakim gadungan sementara perbuatan pidana itu terjadi karena didukung sang kepsek dan calon istri pelaku. Jangan sampai penyidik dicemooh oleh masyarakat karena tidak cermat menerapkan pasal hukum," tambah Ndaumanu.

Sebelumnya diberitakan, Tim Buser Polres Kupang membekuk Stefanus Juman, yang mengaku sebagai Anggota Hakim Mahkamah Agung RI di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Senin
(27/6/2016) sore.

Ia dibekuk setelah memeras guru SMA Negeri 2 Kupang Timur, Yulius Bera Tenawahang, S.Fil, M.Pd. Yulius menyerahkan uang Rp 3 juta kepada Si Hakim Agung gadungan tersebut pekan lalu.

"Iya Pak. Dia peras saya dengan tuduhan saya telah mencemarkan nama baiknya sebagai Hakim Agung RI. Karena takut, saya serahkan Rp 3 juta pekan lalu. Mestinya hari ini, Senin siang tadi saya harus serahkan lagi Rp 15 juta. Tapi saya sadar, saya lapor polisi dan tangkap dia," kata Yulius.

Si Hakim Agung RI itu, kata Julius, berniat menikahi Theresia, guru di SMA Negeri 2 Kupang Timur. Dan ia mengenal oknum itu ketika mengantar calon istrinya ke sekolah di SMA Negeri 2 Kupang Timur.

"Dia mengaku orang Manado dan Jerman tetapi kalau bicara dialek Manggarai (Flores, Red) kental," demikian Yulius. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved