10 PKL Tersangka, Satpol PP Kota Bandung Juga Dilaporkan Polisi
Selain itu juga untuk mencegah terjadinya hal serupa ketika Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban.
Penulis:
Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor:
Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) kepatihan menjadi tersangka setelah melakukan perusakan terhadap kantor Satpol PP Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum. Perusakan itu dilatarbelakangi kekesalan para PKL terhadap sikap Satpol PP Kota Bandung yang melakukan penertiban.
Petugas Satpol PP Kota Bandung membawa barang dagangan milik sejumlah PKL yang berjualan di Jalan Dalem Kaum. Tak hanya itu, oknum Satpol PP Kota Bandung pun diduga melakukan penganiyaan terhadap sejumlah PKL.
Adanya dugaan penganiyaan itu pun telah dilaporkan ke Polsek Regol.
"Beberapa saat sebelum perusakan, dilakukan penertiban Satpol PP Kota Bandung. Mungkin karena dari pihak PKL ini tidak terima mendatangi kantor untuk mengambil barang. Tapi setelah mendengar penjelasan dan keinginan mereka tidak diterima kemudian melakukan perusakan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (4/7/2016).
Terkait dengan penganiyaan terhadap PKL, Winarto mengaku, pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik, kata dia, masih mendalami dan mencari oknum Satpol PP Kota Bandung yang diduga melakukan penganiyaan terhadap PKL ketika melakukan penertiban.
"Kami tindaklanjuti juga sesuai yang dilaporkan terkait PKL yang mengalami pengeroyokan atau penganiayaan," ujar Winarto.
Adanya kasus tersebut, Winarto mengatakan, Satpol PP Kota Bandung melakukan koordinasi setiap melakukan penertiban. Hal itu untuk menghindari terjadinya bentrok antara Satpol PP Kota Bandung dan PKL.
Selain itu juga untuk mencegah terjadinya hal serupa ketika Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban.
"sekarang sudah ada, kemarin pada pelaksanaan itu tidak ada dan akan dilakukan koordinasi terus dengan polisi dan TNI apabila melakukan penertiban PKL," ujar Winarto.
Sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) menjadi tersangka kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Mereka dituding telah melakukan pelemparan, pembakaran, dan perusakan kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (1/7/2016) pukul 17.00 WIB.
Kesepuluh tersangka kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Bandung itu dipamerkan ke hadapan awak media di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (4/7/2016) siang. Kesepuluh PKL itu, yakni ASL (33), AR (26), HY (21), RA (22), DS (25), US (17), LG (25), AS (18), HF (23), dan ES (20).
ke-10 PKL itu menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Mereka dijerat pasal 170, psal 187, dan pasal 351 KUHP. Akibat perbuatannya mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cis)