Senin, 18 Mei 2026

Tukang Cireng Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Balita Berusia Empat Tahun

Seorang pedagang jajanan dibekuk Anggota Satuan Reskrim Polres Bogor karena diduga mencabuli seorang balita.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang pedagang jajanan dibekuk Anggota Satuan Reskrim Polres Bogor karena diduga mencabuli seorang balita.

Pria berinisial AS (24) ditangkap, Minggu (24/6/2016) di Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

AS yang kesehariannya berjualan cireng gulung (cilung) ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap ZM, balita berusia 4 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Aiptu Isa Ismail mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksan terhadap saksi serta korban.

"Kami juga mau memperlihatkan wajah AS kepada korban, untuk memastikan kalau AS memang benar pelakunya," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (25/7/2016).

Berdasarkan keterangan orangtua korban, anaknya merasa kesakitan pada kemaluannya saat pulang dari sekolah playgroup di wilayah Kecamatan Cileungsi beberapa waktu lalu.

Lantas, pihak keluarga melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada 12 Juni 2016.

"Jadi korban itu meringis kesakitan saat buang air kecil, saat ditanya korban mengaku kemaluannya sudah dipegang-pegang AS," kata dia.

Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus tersebut.

"Korbannya memang masih anak-anak, jadi dia itu dicabuli usai pulang sekolah," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved