Kamis, 30 Oktober 2025

TI Apung Disandera Nelayan, Pengusaha Datangi Kepala Desa

Dikatakan Ayat, hasil musyawarah dengan pengusaha TI apung, disepakati, bahwa TI apung diperbolehkan melintasi (melewati) Sungai sekitar Bukit Tulang.

Editor: Wahid Nurdin
BANGKA POS/RIYADI
Aktifitas penambangan TI apung rajuk ilegal di Sungai Perimping-Tanjung Batu (sekitar Pulau Kianak). (Bangka Pos / Riyadi)  

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kepala Desa Riding Panjang, Ayat Wardianto, didatangi beberapa pengusaha TI apung (TI apung yang disandera nelayan Bukit Tulang).

Kedatangan mereka terkait disanderanya tujuh ponton TI apung di Sungai Danto Dusun Bukit Tulang oleh para nelayan di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Menurut Ayat, pengusaha TI apung tersebut minta agar TI apung yang disandera nelayan, bisa dilepaskan lagi.

"Kami tadi didatangi pengusaha TI apung itu, kemudian kami bahas bersama, keterangan dari pengusaha TI apung, bahwa ponton-ponton TI apung tadi, tidak akan beroperasi di Bukit Tulang, tapi hanya sekedar numpang lewat," ungkap Ayat kepada bangkapos.com Rabu (27/7/2016).

Dikatakan Ayat, hasil musyawarah dengan pengusaha TI apung, disepakati, bahwa TI apung diperbolehkan melintasi (melewati) Sungai sekitar Bukit Tulang.

"Karena hanya numpang lewat ya silahkan, nelayan juga tidak keberatan. Kenapa sampai ditahan nelayan, karena nelayan khawatir ponton-ponton TI apung itu, akan mengganggu aktifitas nelayan Bukit Tulang, itu hasil pertemuan dan kesepakatan tadi, jadi ponton-ponton yang sempat ditahan semalam, tadi sudah keluar dari Bukit Tulang," ujarnya.(*)

 

 
 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved