Terungkap, Alat Hisap Ganja Jenis Baru Asal Tiongkok, Harga 150-750 Ribu per Buah
Aparat Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua orang pemilik ganja beserta alat hisapnya
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua orang pemilik ganja beserta alat hisapnya, Aswar alias Wiwin (29) dan Muhammad Syarif alias Riri (27), Selasa (2/8/2016).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono dalam ekspos kasus di Mapolrestabes Makassar mengungkapkan, selain ganja basah dan kering, polisi juga menemukan puluhan alat hisap ganja jenis baru.
"Dari tersangka kedua alias Riri ini ditemukan alat isap ganja sekitar 20 jenis. Alat-alat isap tersebut baru dan tidak pernah ditemukan di Makassar selama ini," kata Rusdi.
Rusdi melanjutkan, alat hisap ganja tersebut menurut pengakuan tersangka berasal dari Tiongkok, kemudian masuk ke indonesia.
"Barangnya dari Tiongkok, kemudian masuk ke Jakarta, para tersangka kemudian membeli secara online barang-barang tersebut," jelas Rusdi.
Barang tersebut kemudian diedarkan lagi di Makassar dengan harga Rp150-750 ribu per buahnya.
Hingga saat ini polisi terus mengembangkan kasus penemuan tanaman ganja beserta lata hisapnya ini.
Sementara kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Junto 11, UU Psikotropika No 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)