BPJS Ketenagakerjaan Ragukan Keterangan Keluarga Altur Simanjuntak, Ini Alasannya
Dokter spesialis tidak mungkin menyuruh pulang bila masih membutuhkan perawatan medis
Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Haris Sitinjak, Bagian Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai meragukan keterangan keluarga Altur Simanjuntak.
Pasalnya, Haris yakin dokter spesialis tidak mungkin menyuruh pulang bila masih membutuhkan perawatan medis.
“Enggak mungkin dokter suruh pulang pasien. Mengapa rujukannya jauh kali dari Kota Pinang ke Rumah Sakit Martha Friska, Medan ? Di sana kan ada rumah sakit, ada banyak rumah sakit yang dilewati. Seperti Rumah Sakit Tebing Tinggi dan Labuhan Batu juga ada rumah sakit. Bila berpikir teknis K3 sangat jauh langsung dibawa ke Medan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (6/8/2016).
Ia menuturkan, pada prinsipnya ada dua sistem klaim di BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama klaim sistem Trauma Center (TC), artinya pasien (tenaga kerja) tidak keluar biaya lagi sebagaimana digunakan sistem BPJS Kesehatan.
“Kedua, sistem klaim reimbursement (rembes) berarti diklaim usai menjalani perawatan medis, teman-teman pekerja banyak gunakan sistem rembes ini. Keduanya tidak masalah. Namun, sebenarnya prinsip TC harus diutamakan dari rembes. Barangkali mereka langsung bawa ke Medan karena BPJS Ketenagakerjaan enggak tahu. Tapi sebenarnya tak masalah,” katanya.
Menurutnya, sistem klaim TC harus diupayakan agar meringankan tenaga kerja serta prinsip keselamatan dan kesehata kerja (K3) terlaksana.
Seharusnya tenaga kerja yang mengalami kecelakaan di lokasi kerja harus dibawa ke rumah sakit terdekat dahulu.
“Contoh begini, tidak mungkin orang mengalami kecelakaan kerja di Binjai kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Sari Mutiara. Harus ke rumah sakit terdekat dulu, agar dapat pertolongan cepat, bila rumah sakit pertama tidak sanggup baru dirujuk ke rumah sakit lain,” ujarnya
“Kenapa langsung ke Rumah Sakit Martha Friska ? Kenapa langsung ke Rumah Sakit Siloam ? dan mengapa pasien minta rawat jalan, tidak mau dioperasi, dokter punya kompetensi spesialis yang tidak bisa dimiliki setiap orang. Punya kode etik dan keilmuan,” tambahnya.
Tenaga kerja harus memahami berobat jalan ke dukun patah tak dapat diklaim BPJS. Apalagi, tidak ada standarisasi pengobatan, standar biaya perawatan.
Bahkan perizinan praktek tidak dalam dalam keilmuan medis di Indonesia.
“Tak ada standarisasi dukun patah, perizinan praktek dukun patah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis. Kalau pasien ke RS Siloam, memang rumah sakit itu sudah fasilitas TC kami. Artinya bisa beralih manakala Martha Friska mengeluarkan rujukan. Namun sebenarnya saya kurang tahu apakah Martha Friska Multatuli sudah TC kami. Setahu saya TC kami RS Martha Friska Brayan,” katanya
Sebelumnya, diketahui, Altur Simanjuntak (31), pasien Rumah Sakit Martha Friska Multatuli, Medan, Sumatera Utara “diusir” dokter spesialis tulang.
Pasalnya, Altur yang menderita patah tulang bahu kiri menolak untuk operasi.
Lastiarny Boru Tobing (54), orang tua Altur mengatakan, beberapa hari lalu, putranya mengalami kecelakaan kerja di PT Gunung Selamat Lestari, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Setelah menjalani perawatan medis di klinik Kota Pinang, perusahaan merujuk ke Rumah Sakit Martha Friska, Medan. Selama menjalani perawatan medis pelayanan cukup bagus. Tapi, kami merasa tidak nyaman setelah dr Satria menyuruh pulang," katanya saat ditemui di RS Martha Friska, Jumat (5/8/2016).
Ia menjelaskan, setelah diperiksa beberapa kali, dr Satria, spesialis tulang (Orthopedi) menganjurkan Altur untuk operasi. Namun, Altur menolak karena hasil scanning penyakit saraf belum keluar.
"Akibat kecelakaan kerja itu, tidak hanya patah tulang namun ada keluhan di bagian mata dan kepala. Jadi saya menolak operasi bila hasil scannya belum keluar. Kalau hasil scan sudah ada, baru dilakukan musyawarah keluarga," ujarnya.
Selain itu, kata dia, usai penolakan operasi tersebut, dr Satria menyampaikan ada masalah pada BPJS yang digunakan Altur. Karena itu, ia menyampaikan keluhan permasalahan ke perusahaan.
"Saya melaporkan tentang keterangan dr Satria itu ke perusahaan. Apakah benar ada masalah. Tujuan saya, agar perusahaan dapat membantu. Setelah itu, tadi pagi, sebelum perwakilan perusahaan datang, dr Satria kembali bertanya kepada saya. Kenapa tidak mau operasi ?," katanya.
"Saya jelaskan tunggu scan keluar dulu, dok. Pada sisi lain, anak saya trauma karena delapan tahun lalu pernah operasi otak. Usai saya bilang gitu, dr Satria bilang kalau mau periksa mata bisa saja berobat jalan. Dan kalau enggak mau operasi bikin surat penolakan dan keluar dari rumah sakit ini," tambahnya.
Dia menuturkan, hingga Jumat siang, hasil scanning saraf belum keluar. Pihak rumah sakit melalui perawat jaga menyampaikan alat radiologinya rusak.
"Ya. Tentu saya kecewa dengan sikap dokter yang menyuruh kami pulang. Perusahaan tempat anak saya bekerja sudah urus pindah ke Rumah Sakit Siloam," ujarnya. (tio/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pasien-diusir_20160805_162345.jpg)