Pengedar Ini Dapat Sabu dari Narapidana yang Mendekam di Lapas Kedungpane
Per gram itu, tersangka bisa meraup untung dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Mereka adalah Heri Yulianto (47) warga Jalan Seroja, Semarang Tengah dan Dodon Pangestu (35) warga Sendangguwo, Tembalang.
Dodon mengatakan, sudah menggeluti pekerjaan sebagai pengedar sabu dalam empat bulan terakhir.
Selama itu, Dodon mengaku disuplay sabu oleh seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.
"Saya dapatnya dari Napi di Kedungpane, panggilannya Jepang," kata Dodon saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2016).
Terakhir kali, menurut Dodon, dia memesan sabu seberat 10 gram.
Selanjutnya, sabu ini lalu dipecah menjadi paket kecil siap edar.
"Kadang diminta anter ke alamat, sudah ada pelanggan tetap," katanya.
Dodon mengaku selama ini berkomunikasi dengan Jepang melalui handphone.
Setiap Dodon mendapat sabu dari Jepang, dia langsung mentransfer uang ke nomor rekening yang dikirim Jepang melalui pesan singkat.
"Kalau barangnya sudah dikasih, uangnya saya transfer. Biasanya cuma di kasih alamat tempat sabu ditaruh, di pinggir jalan," katanya.
Untuk satu gram sabu, Dodon membayar sebesar Rp 1,1 juta.
Per gram itu, Dodon bisa meraup untung dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Satu minggu biasanya sudah habis (10 gram)," katanya.