Minggu, 12 April 2026

Pemuda Asal Cianjur Panjat Pagar Lalu Curi Motor dan Keruk Harta Pemilk Rumah

Seorang pemuda berusia 18 tahun asal Cianjur nekat mencuri motor di Gang Pada Asih Blok 2 No 15 RT 4/31, Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Editor: Y Gustaman
bikebandit.com
Ilustrasi pencuri motor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI – Seorang pemuda berusia 18 tahun asal Cianjur nekat mencuri motor di Gang Pada Asih Blok 2 No 15 RT 4/31, Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Tak hanya motor, pemuda yang belakangan diketahui berinisial AE juga menggasak tas bukan miliknya yang berisi dompet, STNK, SIM, telepon seluler dan lainnya.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, aksi AS berlangsung pada Sabtu (27/8/2016) sekitar 06.30 WIB. Ia berhasil ditangkap petugas Polsek Cimahi Selatan pada Minggu (28/8/2016) dini hari.

“Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Jibrog Cianjur,” kata Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol H R Iman S, kepada wartawan melalui pesan singkat.

AE mencuri motor terlebih dulu memanjat pagar rumah korban. Kemudian pelaku naik ke lantai dua dan masuk ke dalam rumah melalui jendela yang terbuka.

“Awalnya tersangka mengambil ponsel yang ada di kamar di lantau 2,” kata Iman.

Tersangka turun ke lantai satu mengambil ponsel dan tas. AE lalu mencuri motor lantaran melihat kunci motor Suzuki Satria FU 150 S CD pelat nomor D  4205 SX tergeletak di atas meja. Ia keluar dari pintu depan setelah membuka kunci dari dalam.

“Kemudian tersangka membawa motor korban yang diparkir di garasi samping dengan menggunakan kunci motor asli,” sambung Iman.

Akibat peristiwa ini korban merugi Rp 28 juta. AE ditahan di Markas Polsek Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menyangkanya pasal 363 KUHP.

Warga RT 1/2 Kampung Sukanagara, Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Cianjur ini terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved