Wali Kota Kupang Minta Waktu Perekaman e-KTP Diperpanjang hingga Desember 2016
Wali Kota Kupang, Jonas Salean SH MSI melaporkan adanya kerusakan pada mesin perekam e-KTP di empat kecamatan di Kota Kupang.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wali Kota Kupang, Jonas Salean SH MSI melaporkan adanya kerusakan pada mesin perekam e-KTP di empat kecamatan di Kota Kupang kepada deputi Pelayanan Publik dan Deputi Kelembagaan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan RB saat berkunjung ke Kantor BPPT Kota Kupang, Selasa (30/8/2016).
"Kita sudah kirim surat untuk minta agar waktu perekaman e-ktp diperpanjang sampai akhir Desember 2016. Kalau batas waktnya sampai akhir September kami mengalami kesulitan karena sekarang ini hanya ada pelayanan di dua kecamatan dan enam kecamatan," ujar Salean.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, David Marts Mangi yang ditemui di halaman SMK Negeri 3 Kupang mengakui kalau hanya di kecamatan yang alatnya berfungsi baik.
Sedangkan alat di kecamatan lainnya baru dibawa kembali karena baru selesai perbaikan dan terpaksa dipasang meskipun daya listrik belum dinaikkan.
"Kami terpaksa pasang saja agar bisa melayani masyarakat meskipun belum naikkan daya," ujarnya
Menurutnya jika sampai batas waktu warga Kota Kupang tidak melakulan perekaman e-KTP maka NIK-nya akan dinonaktifkan dan artinya warga tersebut tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah terutama dalam administrasi.
Dia mengatakan sebetulnya untuk perekaman e-KTP ini hanya butuh waktu tiga sampai lima menit per orang. Namun kalau yang datang cukup banyak maka orang harus antre dan biasanya masyarakat marah karena harus antre lama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelayanan-e-ktp-di-kelurahan_20151203_143820.jpg)