Polisi Ringkus Jaringan Mata Uang Asing Palsu di Subang
Polres Subang membongkar jaringan peredaran mata uang asing palsu di Kabupaten Subang.
Penulis:
Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Polres Subang membongkar jaringan peredaran mata uang asing palsu di Kabupaten Subang.
Setidaknya dua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu itu ditangkap.
Kedua tersangka itu berinisial A yang merupakan warga Kabupaten Karawang dan MAR yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.
A ditangkap di RT 5/1 kampung Kosedan, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupatem Subang, Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sedangkan MAR ditangkap di daerah Karangampel, Kabuapten Indramayu, Sabtu (10/9/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Penangkapan keduanya berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dengan peredaran mata uang palsu. Kemudian petugas menangkap A dan mendapatinya memiliki dan menyimpan uang negara Kamboja sebanyak 30 lak dan Cina sebanyak 1 lak yang diduga palsu," kata Yusri melalui pesan singkat, Senin (12/9/2016).
Berdasarkan keterangan A, kata Yusri, mata uang asing itu didapat dari MAR dengan dengan cara membeli dan rencananya untuk dijual atau diedarkan kembali.
Petugas pun menemukan sejumlah mata uang asing dari MAR. MAR mengaku bahwa mata uang asing yang ditemukan petugas itu diduga palsu.
"Berdasarkan keterangan, uang palsu didapat dari F warga Kota Bandung. F mendapatkannya dari AMING warga Jakarta. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang," kata Yusri.
Berdasarkan hasil penyitaan, kata Yusri, petugas menemukan mata uang asing dari 10 negara.
Antara lain, Kamboja (Reil), Brunei Darussalam (Dollar), Korea Utara (Won), Cina (Yaun), Brazil (Real), Singapura (Dollar), Timor Leste (Centavos), Serbia (Dinar), Mongolia (Tugrik) dan dan Amerika Serikat (Dollar).
"Jumlahnya bervarasi," kata Yusri seraya menyebut petugas telah memeriksa enam saksi dalam kasus peredaran mata uang palsu tersebut.
Saat ini , kata dia, Tim Sub Ranmor dan Sub Opsnal Sat Reskrim Polres Subang sedang menindaklanjuti kasus ini.
Kedua tersangka dikenakan pasal 244 atau Pasal 55 Jo Pasal 244 KUHPidana. "Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Yusri. (cis)