Bawa Sabu, Sepasang Kekasih Ini Masuk Bui
Keduanya ditangkap di dekat Rusun Tambakharjo beserta barang bukti narkotika sabu seberat 17 gram
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sepasang kekasih ditangkap anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Mereka adalah Irawan Budi Prasetyo (19) warga Gayamsari dan Desty Ellyani (21).
Keduanya ditangkap di dekat Rusun Tambakharjo beserta barang bukti narkotika sabu seberat 17 gram.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/9/2016), Irawan mengatakan sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana Lapas Kedungpane bernama Rio.
"Dapatnya dari Rio, dia di Lapas Kedungpane," kata Irawan.
Irawan mengaku baru pertama kali terjun ke bisnis haram tersebut.
Selama ini, dia berkomunikasi dengan Rio melalui handphone.
"Sms, cuma dikasih alamat. Ambil barang di dekat Sri Ratu," katanya.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi mengatakan, keduanya ditangkap di dekat Rusun Tambakharjo.
"Kami amankan sabu 17 gram, mereka ini pengedar sekaligus pemakai juga," kata Hanafi.
Sabu seberat 17 gram itu ditemukan polisi di dalam dompet milik Desty.