Minggu, 28 September 2025

KPK Buru Hartoyo, Pihak Swasta yang Beri Suap Untuk Muluskan Proyek di Kebumen

Syarief menjelaskan, pihaknya juga bekerja sama dengan Polri untuk mencari Hartoyo. Untuk itu, dirinya meminta Hartoyo menyerahkan diri

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Jateng, Sigit Widodo menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016). KPK resmi menahan Sigit Widodo yang diduga sebagai perantara pada operasi tangkap tangan dugaan suap ijon proyek-proyek pendidikan Pemkab Kebumen senilai Rp4,8 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pendiri dan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Hartoyo untuk menyerahkan diri.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, Hartoyo diduga terlibat kasus suap kepada Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen.

"Harap beliau secepatnya melaporkan diri ke KPK, datang ke KPK. Sekarang beliau dicari kerja sama dengan Polri, lebih baik beliau serahkan diri ke KPK atau ke kantor polisi terdekat," kata Syarief kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).

Syarief menjelaskan, pihaknya juga bekerja sama dengan Polri untuk mencari Hartoyo. Untuk itu, dirinya meminta Hartoyo menyerahkan diri kepada KPK atau kantor kepolisian terdekat.

Hartoyo diduga telah memerintahkan Salim, anak buahnya yang menjalankan anak usaha OSMA Group di Kebumen untuk menyuap eksekutif dan legislatif di Kebumen. Suap tersebut berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen dengan nilai anggaran sekitar Rp 4,8 miliar.

Syarief mengaku belum menetapkan Hartoyo sebagai tersangka lantaran belum diperiksa.

"Karena belum diperiksa," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10/2016).

Yudhi dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016. Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta.

Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sejumlah proyek sebesar Rp 4,8 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk proyek pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016.

Selain kedua tersangka dan barang bukti, KPK juga sempat mengamankan empat orang lainnya di sejumlah lokasi di Kebumen. Mereka yang turut diamankan, yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo; dua Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dari PDIP dan Suhartono dari PAN; serta Salim, anak buah Hartoyo. Dari hasil pemeriksaan, keempatnya saat ini masih berstatus saksi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan