Selasa, 9 September 2025

Sipir Lapas Kedungpane Bawa Sabu Terancam Dipecat

Sipir lapas bernama Adi Dwi Arianto (52) itu ditangkap saat menerima paket sabu yang akan diberikan kepada napi Lapas Kedungpane Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Muh Radlis
Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah merilis tiga orang terlibat pengedaran narkotika jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Senin (24/10/2016). Satu di antaranya sipir Lapas Kedungpane. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap sipir Lapas Kedungpane yang jadi perantara penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane.

Sipir lapas bernama Adi Dwi Arianto (52) itu ditangkap saat menerima paket sabu yang akan diberikan kepada napi Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala Lapas Kelas I Semarang atau yang akrab disebut Lapas Kedungpane, Taufiqurrakhman, mengatakan pihaknya telah mengajukan proses sanksi kepada sipir tersebut.

"Kami telah ajukan untuk diberikan sanksi, saat ini diberhentikan sementara untuk proses penyelidikan di BNNP Jateng," ujar Taufiqurrakhman, Senin (24/10/2016).

Taufiqurrakhman menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku kepada sipir itu.

Apabila terbukti dan telah diputuskan di pengadilan, maka sanksi pemecatan menanti sipir yang empat tahun lagi pensiun itu.

"Dia empat tahun lagi pensiun, kalau diputuskan pidananya sudah pasti diberhentikan tidak hormat," katanya.

Menurutnya, Lapas Kedungpane tidak akan main-main dengan peredaran narkotika.

Meski mengaku mengalami kendala di jumlah petugas dan tidak adanya peralatan pendeteksi handphone, namun Taufiqurrakhman mengaku telah menegaskan kepada petugasnya perang terhadap narkoba.

"Jujur kami kekurangan petugas, 118 petugas menjaga 1.182. Tapi kami telah canangkan perang terhadap narkoba, zero toleran bagi petugas yang coba main main dengan narkoba," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan