Sabtu, 11 April 2026

Polresta Pontianak Amankan Sabu Setengah Kilogram dari Dua Tersangka

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 kilogram ditemukan dari dua orang tersangka berinisial AR (56) dan MI (51),

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 kilogram ditemukan dari dua orang tersangka berinisial AR (56) dan MI (51), saat diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak.

Tersangka diciduk ketika sedang singgah berteduh di parkiran swalayan yang terletak di Jalan H Rais A Rahman, Pontianak Barat, Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimin mengungkapkan, kedua tersangka berhasil diamankan pihaknya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Diperkirakan narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram atau 5 ons, ditangkap subuh tadi. Pada saat diamankan kedua tersangka ini sedang berteduh di halaman parkir swalayan Garuda Mitra, di Jalan H Rais A Rahman," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Rabu (2/11/2016).

Setelah kedua tersangka diamankan, pihaknya kemudian memanggil saksi. Untuk selanjutnya melakukan penggeledahan di tubuh kedua tersangka.

"Ditemukan bungkus sabu-sabu ukuran besar, dengan berat diperkirakan 0,5 kilogram, di dalam kantong plastik warna hitam, yang dimasukkan ke dalam tas warna merah merk Jansport," jelasnya.

Kedua pelaku, menurutnya, telah lama menjadi incaran pihaknya selama ini. Dengan melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan.

"Sudah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan setengah. Barang tersebut informasi dari mereka diperoleh dari luar, tepatnya dari Malaysia," terangnya.

Lanjut Muslimin, saat ditanyakan kepada kedua tersangka, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut akan di kirim ke Jakarta.

"Sabu tersebut diakuinya akan di kirim ke Jakarta. Tersangka AR mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 7,5 juta, sementara tersangka MI mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta," paparnya.

Tak hanya itu, kedua tersangka mengaku narkoba yang akan di kirim ke Jakarta ini, merupakan kali kedua paket yang akan dibawanya.

"Pengakuan tersangka sudah dua kali, jadi barang itu di kirim dari Malaysia, sedangkan dia menunggu saja di Pontianak, yang mengantar jasa kurir," ungkapnya.

Atas ditemukannya paket narkoba tersebut, kedua tersangka berikut barang bukti, langsung diamankan menuju Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun tersangka AR diketahui merupakan pria kelahiran Ujung Pandang dan sebagai warga RT 001/ RW 003, Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Sementara MI merupakan pria kelahiran Mojokerto, yang berdomisili di Gang Merak, RT 003/ RW 006, Jalan Kenari, Pontianak Kota.

"Yang akan membawa ke Jakarta itu tersangka AR, pekerjaan sehari-hari kedua tersangka ini, menurut pengakuan mereka bekerja serabutan atau tidak ada pekerjaan tetap. Pengakuannya juga, mereka sebagai kurir, jadi ada yang menyuruh," jelas Muslimin.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya, yakni satu kantong besar paket narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan memiliki berat sekitar 0,5 kilogram.

"Satu kantong plastik hitam, tissu, satu tas warna merah merek Jansport, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KB 6024 OA," ujarnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait temuan narkoba ini. Karena kuat dugaan adanya tersangka lain.

"Dugaan tersangka lain masih kami selidiki dan masih kami dalami. Sebelumnya modus yang digunakan, mereka berangkat melalui Bandara Supadio dengan menggunakan pesawat, sabu-sabunya dibawa dengan dimasukkan ke dalam tas seperti penumpang biasa," terangnya.

Keduanya akan dijerat dengan persangkaan pasal, Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," sambung Muslimin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved