Senin, 11 Agustus 2025

Dinkes Kota Medan Tidak Pernah Keluarkan Izin Edar Mi Kuning Berbahan Soda Api

Dinas Kesehatan pernah datang ke pabrik mi berbahan soda api itu namun tidak menemukan adanya bahan berbahaya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/Array Anarcho
Petugas BBPOM menggerebek lokasi pembuatan mie berbahan soda api di Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Satu karung soda api dan borax ditemukan di dalam gudang, Senin (7/11/2016) sore 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Beredarnya mi kuning berbahan soda api, borax dan formalin membuat masyarakat geram.

Terlebih, pemilik pabrik bernama Hanriza alias Hen mengaku memiliki izin produki terhadap pabriknya yang berada di Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita mengaku tak pernah mengeluarkan izin terhadap produksi mi kuning tersebut.

Namun, dirinya mengakui pernah datang ke pabrik tersebut.

"Izinnya tidak pernah ada dari kami. Kami pernah ke sana melakukan pengecekan," kata Usma, Rabu (9/11/2016).

Namun, ketika datang ke pabrik mi berbahan soda api itu, Dinas Kesehatan tidak menemukan adanya bahan berbahaya.

Usma menduga, pihak pabrik kala itu telah menyimpan bahan-bahan berbahaya dimaksud.

"Saat kami lihat kondisinya, mungkin saja waktu itu mereka simpan bahan-bahannya sehingga kami tidak kami menemukan bahan berbahaya itu," katanya.

Meski begitu, Usma berjanji akan melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar tradisional namun tidak mau mendetail kapan dan dimana sidak dilakukan.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan