Dosen Pembunuh Ayah Kandung dan Ibu Tirinya Divonis Penjara Seumur Hidup
Ia mengungkapkan kekecewaannya atas vonis tersebut. Ia merasa diperlakukan tidak adil.
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Hari Widodo
TRIBUNNEWS,COM, MARTAPURA - Nurhansyah alias Nanang (45), terdakwa pembunuhan terhadap ayah kandung serta ibu tiri dan adik bungsunya itu, divonis penjara seumur hidup.
Sidang putusan yang berlangsung, Kamis (10/11/2016), di PN Martapura itu, membuat penonton sidang terkejut.
Mereka tak menyangka, Nanang yang berprofesi sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Banjarmasin tersebut, mendapatkan hukuman seberat itu.
Nanang sendiri juga merasa kecewa terhadap putusan hakim. "Saya Kecewa berat dan tidak ada rasa keadilan," ujarnya saat digiring masuk mobil patroli Polres Banjar.
Namun, ia masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Majelis hakim di sidang itu menilai Nanang terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Mereka yang dibunuh adalah Majid Sobari (76), ayah kandung Nanang sendiri. Kemudian Rusnawati (52), ibu tirinya, serta adik bungsunya Muharamsyah alias Ancah (42).(*)