Minggu, 24 Agustus 2025

Gaji Buruh Makassar Tahun 2017 Minimal Rp 2,5 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha menyepakati nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Sanovra
Sekelompok buruh yang tergabung dalam Gabungan Buruh Pemuda Mahasiswa Nusantara atau GBPMN berunjukrasa di depan Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (7/11/2016). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut agar Pemerintah Kota Makassar menaikkan upah yang layak bagi buruh per 1 Januari 2017 mendatang. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha menyepakati nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017.

Besaran gaji minimal buruh di Makassar tahun disepakati Rp Rp 2.505.500.

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar di Hotel D’Maleo Makassar, Kamis (10/11/2016) siang, menyepakati gaji minimal buruh dinaikkan 8,5 persen, atau Rp 191.875, dari Rp 2.313.625.

Kenaikan 8,5 persen itu adalah batas kenaikan gaji tertinggi yang dibolehkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 78 Tahun 2015.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, yang mencoba menyusun skema kenaikan gaji minimal buruh tahun depan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, melebihi ambang batas kenaikan Permenaker 78, ditolak.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan