Rabu, 27 Agustus 2025

Sedang Asyik Pesta Miras, 12 ABG Ini tak Menyangka Digerebek Polisi

12 Anak Baru Gede (ABG) di Palembang diamankan polisi setelah tertangkap tangan sedang melakukan pesta minuman keras jenis Mansion House.

Editor: Wahid Nurdin
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kapolsekta Gandus Palembang, AKP Dedi saat mengintrograsi para ABG yang diamankan akibat pesta Miras di Polsekta Gandus Palembang, Senin (14/11). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - 12 Anak Baru Gede (ABG) di Palembang diamankan polisi setelah tertangkap tangan sedang melakukan pesta minuman keras jenis Mansion House.

Dari 12 ABG yang ditangkap, tujuh diantaranya diketahui masih berstatus pelajar.

Ke-12 ABG tersebut digerebek Polsekta Gandus di Perumahan Albaria Jalan M Amin Fauzi Perum Blok K RT 31/1 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 17.00 beserta barang bukti sebanyak sembilan botol Mansion House.

Kapolsekta Gandus Palembang, AKP Dedi Rahmad didampingi Kanit Reskrim, Iptu Husin Tamrin, menjelaskan, penggrebekan yang dilakukan pihaknya tersebut bermula setelah pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar lokasi penggrebekan bahwa ada pesta Miras di salah satu rumah di Perum Albaria.

"Mendapat laporan, Piket 61 dibantu UKL Musi II dan UKL Syahyakirti langsung mendatangi TKP hingga melakukan penggrebekan dan didapati sebanyak 12 ABG yang sedang pesta Miras dengan sembilan botol Miras merek Mension House," jelasnya, Senin (14/11/2016).

Dari 12 ABG tersebut, dikatakannya, diketahui sebanyak tujuh orang masih duduk di bangku sekolah dengan status pelajar sedangkan, lima orang lagi putus sekolah.

"Setelah digerbek langsung digiring ke Polsek dan sempat ditahan 1 x 24 jam. Dan semuanya sudah buat surat perjanjian dan segera dikembalikan ke orangtua masing-masing," terangnya.

Dikatakannya, dari penggrebekan tersebut, pihaknya juga telah mengintrograsi para ABG yang diamankan.

Dan dari itu, pihaknya akhirnya mengetahui Miras tersebut didapatkannya dari mana.

"Kita mencari tahu, dapat dari mana Miras tersebut dan akhirnya diketahui Miras tersebut dapat setelah dibeli dari seorang warga Jalan TKR Kadir Kecamatan Gandus Palembang dengan inisial Mur," ungkapnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, masih dikatakannya, pihaknya pun akhirnya langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya langsung mengamankannya.

"Saat dilakukan penggrebekan, diketahui di rumahnya memang menjual berbagai Miras termasuk diantaranya tuak. Saat ini, tersangka masih kita proses sesuai Perda yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, menurut keterangan seorang ABG yang ikut diamankan tersebut, Danang (16) warga Jalan Psi Lautan Lorong Kebon Gede Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang, mengatakan, ia tidak tahu Miras tersebut dapat darimana asalnya.

"Memang di tempat saya itu pestanya tapi saya tidak tahu siapa yang membelinya karena saya hanya diajak saja," jelasnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan