Selasa, 26 Agustus 2025

Manajemen RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Sepakat Bayar Uang Jasa Pelayanan Pegawai

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru akhirnya menyepakati pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Pegawai RSUD Arifin Achmad Pekanbaru melakukan aksi mogok kerja, Kamis (17/11/2016). TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru akhirnya menyepakati pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai terhitung Januari sampai Desember 2016.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Nuzelly.

Namun pembayaran baru akan direalisasikan setelah melalui konsultasi dengan biro hukum, inspektorat, BPKP dan melibatkan perwakilan pegawai RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Diharapkan hasil konsultasi dan realisasi pembayaran sudah bisa ditandatangani pada tanggal 28 November 2016 nanti.

Demikian pernyataan manajemen RSUD Arifin Achmad Pekanbaru yang dibacakan pihak manajemen RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Kamis (17/11/2016).

Dengan dibacakannya pernyataan tersebut, seluruh pegawai mengakhiri aksi mogok kerja.

"Kami kembali bekerja sembari menunggu keputusan hasil konsultasi," kata seorang pegawai.

Sementara itu soal realisasi pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) akan dibicarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dengan Gubernur Riau.

Hal itu disampaikan Sekda ketika menemui pegawai tadi pagi.

Ahmad Hijazi menegaskan pihak manajemen RSUD Arifin Achmad Pekanbaru juga harus membayarkan hak pegawai terkait jasa pelayanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai RSUD Arifin Achmad Pekanbaru melakukan aksi mogok kerja sejak Selasa (15/11/2016).

Pegawai protes kebijakan pemotongan TPP dan jasa pelayanan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan