Jumat, 10 April 2026

UMK Karawang Tertinggi, Pangandaran Terendah di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan upah minimum kota atau kabupaten 2017. Kenaikan UMK di 27 kota atau kabupaten di Jabar naik 8,25 persen.

Editor: Y Gustaman
KONTAN
Persyaratan penangguhan UMK di antaranya pemeriksaan kondisi keuangan perusahaan berdasarkan dokumen neraca keuangan perusahaan yang mengajukan penangguhan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan upah minimum kota atau kabupaten 2017. Kenaikan UMK di 27 kota atau kabupaten di Jabar naik 8,25 persen.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, melalui surat keputusan gubernur bernomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016, nominal UMK tertinggi, yakni Kabupaten Karawang dengan Rp 3.605.272. Sedangkan UMK terendah, yaitu Kabupaten Pangandaran dengan nila Rp 1.433.901,15.

"Kemudian rata-rata UMK di Jabar nilainya Rp 2.324.555,33. Sedangkan ibu kota provinsi, Kota Bandung, nilainya Rp 2.843.662,55 sen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ferry Sofwan Arif, di ruang Malabar, Gedung Sate, Senin (21/11/2016) malam.

Dikatakan Ferry, UMK itu berlaku mulai 1 Januari 2017. Perusahaan, kata dia, masih cukup waktu menghitung kondisi keuangan perusahaan.

"Sudah tentu penetapan 8,25 persen itu berdasarkan peraturan pemerintah yang harus diikuti," kata Ferry.

Terkait rencana serikat pekerja yang akan mengadu ke PTUN, Ferry berharap itu tidak terjadi. Sebab penetapan UMK itu berdasarkan rekomendasi bupati/walikota.

"Membandingkan dengann provinsi lain silahkan, tapi harus dilihat kasusnya. Bandingkannya juga harus aple to aple, jangan dengan Papua atau Aceh. Karena di sana kebutuhan hidup layak belum 100 persen, sementara jabar sudah 100 persen," kata Ferry.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved