Selasa, 7 April 2026

Nurhadi Pilih Jualan Sabu-sabu di Warung Kopi

Banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba untuk menjual barang haramnya.

Editor: Sugiyarto
Surya/Sany Eka Putri
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba untuk menjual barang haramnya.

Ini seperti yang dilakukan Nurhadi alias Kuce (29) warga Desa Sumokembangsri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo yang memilih warung sebagai tempat menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Namun di warung itu juga, Nurhadi kepergok polisi dari Polres Mojokerto dan menangkapnya.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menguraikan, pelaku ditangkap saat hendak menjajakan SS di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, tepat di warung kopi depan Perum Mutiara Garden pada Selasa (22/11/2016) sore.

"Dia saat ini harus mendekam di balik sel tanahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (23/11/2016).

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu poket SS kemasan plastic klip seberat 0,24 gram, dan satu ponsel yang dipakai tersangka melancarkan aksinya.

Adapun penangkapan tersangka ini, tak lepas hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba beberapa hari belakangan ini.

Dari pantauan polisi, tersangka sudah beberapa hari ini ada di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

"Lalu sebelum ditangkap, tersangka sedang janjian dengan pelanggannya di warung kopi," ujarnya.

Dijelaskan, meski sempat mengelak saat ditangkap, namun itu tak berlangsung lama. Polisi menemukan barang bukti sabu kemasan klip yang tersimpan rapi di saku celananya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved