Senin, 25 Agustus 2025

Usai Bertemu Gatot Pujo, Istri Pertama dan Anaknya Pulang Naik Angkot

Istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani, bersama putri mereka, berjalan beriringan mendampingi Gatot menuju ke area parkir.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Risky Cahyadi
Anak dan istri Gatot menunggu angkot usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/11/2016). 

Pada Pilkada 2013, Gatot berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi, didukung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem dan partai lainnya.

Gatot-Erry memenangi pilkada meraih 32 persen suara. Ia dilantik kembali sebagai Gubernur untuk periode penuh 5 tahun pada tanggal 16 Juni 2013 oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dua tahun kemudian, Gatot seperti pendahulunya, terseret kasus suap dan korupsi.

Gatot divonis 3 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Sementara itu, istri kedua Gatot, Evy Susanti, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Istri pertama Gatot adalah Sutias Handayani, tinggal di Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Hakim menganggap keduanya terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, yaitu Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.

Kini, kasus kedua, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukumnya enam tahun penjara, Kamis (24/11/2016).

Majelis Hakim Ketua Janiko Girsang menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara ini enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Gatot dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2103 dengan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan