Sabtu, 30 Agustus 2025

Haposan Sentil Sara Connor yang Minta Dibebaskan

Berkaca dengan sikap kliennya malah sudah mengakui bahwa menyesal dengan perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban

Tribun Bali
Warga negara Inggris, David James Taylor dan warga negara Australia, Sarah Connor. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di pantai Kuta, Rabu (17/8/2016). 

Laporan Wartawan Triibun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kuasa Hukum David James Taylor Haposan Sihombing menyentil sikap Sara Connor yang berusaha untuk lepas dari kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa.

Padahal, jika melihat kasus ini berkaca dengan sikap kliennya malah sudah mengakui bahwa menyesal dengan perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Kalau David sudah mengaku salah dan meminta maaf. Tidak seperti si Sara yang meminta bebas seperti itu," kata Haposan, Rabu (30/11/2016).

"Kalau bebas kan urusan Majelis Hakim, ya. Kalau kami selaku kuasa hukum tidak meminta bebas, karena David sudah mengakui. Hanya saja, klien kami meminta keringanan hukuman," imbuhnya.

Mengenai sidang sendiri, Haposan menyebut jika sidang kali ini adalah masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang melihat dan  belum sampai pada pokok persoalan.

Hanya soal David yang meminta keringanan sewaktu menyewa di home stay Kubu Kauh Inn.

"Ya nantikan yang ke pokok persoalan itu ketua penyidik. Jadi dilihat saja. Ini kan masih Sembilan dari 28 saksi yang akan dihadirkan. Jadi kurang 19 lagi. Tapi memang sebaiknya yang langsung ke inti persoalan," ujarnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan