Tujuh Oknum Polisi Diduga Pesta Narkoba akan Dihukum Berat
Tujuh oknum polisi yang berasal dari Binjai ditangkap petugas Detasemen Polisi Militer I/5 saat tengah asyik menikmati musik disko bersama dua orang
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Rycko Amelza Dahaniel mengaku akan memberikan sanksi berat kepada tujuh anggotanya yang diduga pesta narkoba di KTV Stroom, Gedung Selecta, Jl Listrik Medan beberapa waktu lalu.
Oknum polisi yang berasal dari Binjai ditangkap petugas Detasemen Polisi Militer I/5 saat tengah asyik menikmati musik disko bersama dua orang wanita.
"Saat ini mereka semua dalam proses pemeriksaan di Propam. Kalau terbukti, tentu akan ada sanksinya," kata Rycko disela-sela kegiatan Nusantara Bersatu, Rabu (30/11/2016).
Rycko menjelaskan, ke 7 anggotanya itu akan lebih dulu menjalani sidang kode etik.
Bila terbukti unsur pidananya, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya sudah ingatkan kepada anggota jangan sekali-kali terlibat narkoba. Ini perintah. Jangan coba-coba dan enggak boleh jadi beking narkoba," katanya.
Mereka yang diamankan adalah Brigadir MHS, Brigadir RH, Brigadir LP, Brigadir DC, Bripda KH, Bripda BAR, Bripda A serta dua wanita MYM (19) dan SSK (22). Saat diamankan, dikabarkan ditemukan barang bukti 19 butir pil ekstasi.