Selasa, 19 Agustus 2025

Dimas Palsukan Surat Status Perjaka agar Bisa Nikahi WIL dan Ini yang Harus Dialami

Kedok Dimas terbongkar setelah istrinya, HH mengadukan perilaku suaminya yang memalsukan surat status perjaka ke Kepala Desa Pulorejo

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Dimas Palsukan Surat Status Perjaka agar Bisa Nikahi WIL dan Ini yang Harus Dialami
IST
Ilustrasi Selingkuh

TRIBUNNEWS.PONOROGO - Nekat memalsukan surat perjaka untuk memiliki dua istri, Dimas (27), warga Damar Blandong, Kabupaten Mojokerto ditangkap aparat Polsek Sampung, Ponorogo, Jawa Timur.

Kedok Dimas terbongkar setelah istrinya, HH mengadukan perilaku suaminya yang memalsukan surat status perjaka ke Kepala Desa Pulorejo.

"Berbekal surat status perjaka yang dipalsukan, tersangka DP berhasil menikahi seorang gadis berinisial BM, asal Sampung, Kabupaten Ponorogo,"  kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu ( 30/11/2016).

Dikatakan Sudarmanto, petugas Kantor Urusan Agama Sampung mau menikahkan keduanya karena DP sudah membawa surat keterangan dari desa kalau masih perjaka.

Kepala desa yang mendapatkan laporan dari istri tersangka langsung melakukan pengecekan.

Setelah dicek, ternyata kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

DP yang memalsukan surat status perjakanya dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mengantongi bukti lalu menangkap dan menahan di Polsek Sampung.

Tersangka DP dijerat dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo, " jelas Sudarmanto. (Kontributor Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan