Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Polisi yang Memutilasi Anaknya Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Sintang memvonis bebas Petrus Bakus, polisi yang memutilasi dua anak kandungnya.

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Sintang memvonis bebas Petrus Bakus, polisi yang memutilasi dua anak kandungnya.

Majelis hakim menganggap, Petrus yang dulu berpangkat Brigadir ini mengalami gangguan kejiwaan.

Selama dalam perawatan, Petrus menunjukkan kondisi kejiwaan yang sangat labil. Dia bahkan mendapat perawatan intensif di ruangan Psychiatric Intensive Care Unit.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Petrus pernah mengidap skizofrenia, sebelum menjadi anggota polisi.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan