Rabu, 22 April 2026

Polisi Menyamar untuk Tangkap Dukun Pengganda Uang Agus Domba

Anggota Polda Jabar harus menyamar sebagai orang yang mau menggandakan uang saat menangkap AS alias Agus Domba (41).

Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Dony Indra Ramadhan
Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito sedang mengamati tumpukan uang di dalam baskom di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (15/12/2016). Uang di dalam baskom merupakan cara AS alias Agus Domba (41) menipu korbannya dengan dalih sebagai dukun pengganda uang. TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar harus menyamar sebagai orang yang mau menggandakan uang saat menangkap AS alias Agus Domba (41).

Agus Domba ditangkap polisi di kediamannya di Kampung Mangunreja, RT 02/05 Desa Giri Jaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (8/12/2016).

Baca: Agus Domba Gunakan Uang Hasil Perdukunan untuk Beli Sejumlah Aset, Termasuk Domba Aduan

Baca: Dukun Pengganda Uang Agus Domba Raup Uang Rp 7 Miliar Milik Para Korban

Baca: Agus Domba, Dukun Pengganda Uang Asal Garut Tertangkap

"Kami menyamar seolah-olah menjadi pasien," ujar AKBP Diki Budiman, Wadirkrimsus Polda Jabar di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (15/12/2016).

Setelah semua proses ritual petugas langsung meringkus Agus Domba yang kala itu sedang bersama pembantunya YP (58). Keduanya sempat melarikan diri namun akhirnya ditangkap.

"Dia sempat memberontak. Ketika digeledah, di saku celana YP itu terdapat senjata tajam, seperti badik," kata Diki.

Akibat aksi yang dilakukan oleh Agus Domba dan YP keduanya pun kini mendekam dibalik jeruji besi Markas Polda Jabar.

Ia dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Hukuman penjaranya mencapai 20 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved