Rabu, 22 April 2026

Masih Sakit Hati Kakaknya Dibunuh Secara Sadis, Wanita Ini Puas Pelaku Dihukum Mati

Padahal, peristiwa tersebut sudah berlalu dua tahun silam. Maklum, ia cukup dekat dengan sang kakak yang merawatnya saat diguna-guna.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Nurholis Huda

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Linda Sari (30) warga kompleks Kartika, Indah Lestari, Handil Bhakti, Batola, belum bisa terima kakaknya jadi korban pembunuhan sadis oleh komplotan perampok Muhdi cs. 

Padahal, peristiwa tersebut sudah berlalu dua tahun silam. Maklum, ia cukup dekat dengan kakaknya. Terutama saat ia tinggal selama sebulan di Ampah. 

"Saya dirawat oleh kakak saya karena diguna-guna dan diobati secara tradisional di sana," kenangnya, saat ditemui di di rumahnya, Rabu (4/1/2017).

Makanya, ia shock, sedih, sekaligus marah, saat mendengar kakaknya tewas terbunuh dalam peristiwa perampokan.

"Saya rasa sudah sepantasnya pelakunya dihukum mati", lanjut Linda. 

Ya, Muhdi alias Masadi alias Abah Wahyu, satu dari tujuh perampok yang membunuh empat pedagang gaharu di Kecamatan Loksado, Hulu Sungai Selatan pada 2015 divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Mahkamah Agung.

Vonis itu lebih berat dari putusan hakim di PN Kandangan yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved