Minggu, 31 Agustus 2025

Hakim Tolak Surat Saksi Kunci di Persidangan Bule Pembunuh Polisi

Hakim menolak surat kesaksian Suryana, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa oleh Sara Connor dan David James Taylor.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Tersangka Sara Connor warga negara Australia saat menjalani rekontruksi pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekonstruksi yang terdiri dari 68 adegan tersebut memperagakan kasus pembunuhan terhadap anggota Polisi oleh WNA pada pertengahan Agustus lalu. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Hakim menolak surat kesaksian Suryana, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa oleh Sara Connor dan David James Taylor.

Sedianya jaksa penuntut umum menghadirkan Suryana sebagai saksi kunci dalam sidang lanjutan terdakwa Sara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/1/2017).

"Saksi tidak dapat dihadirkan. Tapi ada keterangan kesaksian lewat surat yang dikirim melalui JNE," kata jaksa penuntut umum Agung Jayalantara di muka persidangan.

Hakim ketua Made Pasek menolak surat kesaksian Suryana. Sebagai saksi kunci, jaksa penuntut umum seharusnya bisa menghadirkan Suryana, bukan lewat surat.

"Karena merupakan saksi kunci maka harus dihadirkan," tegas Majelis.

Jaksa akan meminta bantuan kepolisian untuk mencari Suryana. Saat kejadian saksi adalah pekerja alih daya di hotel depan lokasi pembunuhan dan sekarang sudah kembali ke Tangerang.

"Kami akan meminta bantuan polisi atas hal ini," jelas jaksa.

Sidang Sara akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan menghadirkan Suryana bersama sembilan saksi lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan