Selasa, 7 April 2026

Budidoyo Masuk Penjara Gara Gara Sabu Seberat 0,25 Gram

Dari tiga pengedar yang bisa memasarkan sabu di Surabaya itu, polisi lebih dulu menangkap Budidoyo

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Arisandi (kiri) menunjukan barang bukti sabu yang disita dari tiga tersangka pengedar barang haram yang berhasil diringkus 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perang terhadap narkoba jenis sabu-sabu terus dilancarkan polisi. Kali ini tiga pengedar sabu digulung Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya.

Ketiga pengedar barang haram yang dibekuk Budidoyo (51), asal Jl Mastrip Surabaya, Lukman Hakim (29) dan M Ikhwanudin (27), keduanya warga Taman Sidoarjo.

Dari tiga pengedar yang bisa memasarkan sabu di Surabaya itu, polisi lebih dulu menangkap Budidoyo.

Ia yang sedang memawa sabu satu poket berisi 0,25 gram diringkus polisi di Jl Mastrip Surabaya.

Penangkapan Budiono itu, setelah polisi mendapat informasi adanya pengedar yang usai melakukan transaksi sabu di wilayah Karangpilang

Dari Budidoyo, kemudian polisi melakukan menggembangkan. Akhirnya ditangkaplah tersangka Lukman Hakim yang baru membeli sabu yang hendak dipakai sendiri.

Setelah mengamankan Lukman Hakim, polisi meringkus M Ikhwanudin yang diduga sebagai bandar sabu.

Dari tumah Ikhwanudin ini, polisi melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 13 poket sabu seberat 2,5 gram.

Selain sabu sebanyak 2,5 gram, polisi mengamankan seperangkat alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu dan dua handphone (HP) milik tersangka.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, ketiga tersangka yang kini dijebloskan ke sel tahanan merupakan satu jaringan yang menjalin kerja sama mengedarkan sabu.

"Dari hasil penyidikan, tersangka Ikhwanudin mendapat barang dari seorang bernama Santo. Kami masih melakukan pengejaran ke Santo dan sudah masuk dalam aftar pencarian orang (DPO)," kata Arisandi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved