Selasa, 9 September 2025

Beredar Permen Berisi Sabu Buatan Narapidana Lapas Kedungpane

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menggagalkan transaksi sabu di Desa Sido Gemah, Kecamatan Sayung, 13 Januari lalu.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Rival Almanaf
Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan, menghadiri gelar perkara yang lakukan tersangka pengedaram sabu, Senin (16/1/17). TRIBUN JATENG/RIVAL ALMANAF 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menggagalkan transaksi sabu di Desa Sido Gemah, Kecamatan Sayung, 13 Januari lalu.

Dari tangan tersangka diamankan sembilan paket dengan total berat 6,5 gram sabu.

Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan, menjelaskan pihaknya telah menangkap dua tersangka atas nama Jumaidi bin Djatmiko dan Susanto alias Kuncung.

Susanto (31) warga Margorejo Timur, Kemijen, Semarang, mengaku tidak mampu menjelaskan bagaimana memasukkan sabu ke bungkus permen tersebut.

"Enggak tahu saya dapat sudah dalam bungkusan itu dari orang di Lapas Kedungpane Semarang, " jelas Susanto, Senin (16/1/2017).

Ia hanya menjelaskan tugasnya sebagai pengedar sabu setelah mendapat perintah dari narapidana Lapas Kedungpane berinisial S melalui servis pesan singkat di ponsel.

Meski tidak tahu bagaimana cara membungkusnya sehingga terlihat rapi agar bisa mengelabuhi petugas namun ia sadar dan tahu bahwa isi paket yang ia bawa adalah sabu.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan