Keroyok Anggota Kopassus Hingga Tewas, Mantan Pentolan Geng Motor Divonis 11 Tahun Penjara
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Yang meringankan, hakim menyebut terdakwa masih muda dan berperilaku sopan.
Penulis:
Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Marsel Gerald Akbar (28), terdakwa kasus pengeroyokan Pratu Galang Suryawan divonis 11 tahun pejara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/1/2017).
Mantan pentolan geng motor itu, dinyatakan bersalah telah menganiaya dan mengeroyok Gilang, yang merupakan anggota Kopassus. Gilang tewas dalam kejadian tersebut.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin, pada sidang pembacaan vonis.
Marsel terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 170 ayat 2 ketiga KUHPidana.
Marsel merupakan satu dari beberapa pelaku pengeroyokan yang berujung terhadap penusukan Pratu Galang di bundaran Jenderal Sudiirman Minggu (5/6/2017).
"Kami sependapat dengan dakwaan jaksa," kata Kartim.
Adapun salah satu alasan Hakim memberikan hukuman 11 tahun penjara, yaitu Marsel telah membunuh anggota TNI.
Pratu Galang mengalami empat luka robek di sekitar punggung, dan luka lecet serta lebam di wajah sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Dustira Cimahi.
"TNI kehilangan sosok prajurit yang baik," lanjut Kartim.
Vonis itu memang lebih ringan ketimbang tuntuntan JPU. JPU menuntut hakim untuk memenjarakan mantan pentolan geng motor itu selama 12
tahun. Berdasarkan pertimbangan, ada beberapa hal yang membuat hakim mengurangi lama hukuman.
"Gilang masih muda dan berperilaku sopan," kata Kartim.(*)