Hamdan Hanya Tertunduk Saat Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hanya Hamdan Suharto Bintang hanya bisa menundukkan kepala saat tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hanya Hamdan Suharto Bintang hanya bisa menundukkan kepala saat tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.
Pantauan Tribun-medan.com Hamdan hanya melihat ke bawah ke arah lantai ruang persidangan di ruang cakra satu, Kamis (19/1/2017).
Saat persidangan tersebut Hamdan memakai baju kemeja tangan panjang dengan motif bunga. Pria berkacamata ini hanya duduk sendiri saat di kursi dakwaan.
Saat persidangan tersebut Hamdan juga sempat melihat ke arah hakim untuk sesaat. Namun ia kembali menundukkan kepalanya.
Jaksa penuntut umum menilai Hamdan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hamdan menyalahgunakan jabatannya dalam pengerjaan pproyek, pabrik mini, pengolahan kepala sawit dan alat laboratorium uji di Perguran Tinggi Kimia Industri (PTKI).
Ia dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan subsuder 2 bulan.
Namun dalam tuntutan tersebut jaksa tidak membebankan terdakwa harus membayar kerugian negara.(nik/tribun-medan.com)