Operasi Pemberantasan Pungli
Kapela Desa Tertangkap Kutip Pungli Dijerat Pasal Korupsi
Tim Saber Pungli Polda Lampung menangkap Rahmansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan..
Penulis:
Wakos Reza Gautama
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Saber Pungli Polda Lampung menangkap Rahmansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Muhammad Anwar menjelaskan Rahmansyah menarik pungutan liar dalam pengurusan akta jual beli tanah di desanya.
Penyidik menjerat Rahmansyah pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rahmansyah terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari tangan Rahmansyah, polisi menyita uang tunai Rp 25 juta dan dokumen pengurusan AJB.