Dishub Solo Pastikan Ojek Pangkalan dan Go-Jek Bukan Angkutan Umum
Ojek pangkalan dan ojek berbasis aplikasi apa pun namanya bukan angkutan umum sesuai regulasi atau peraturan yang berlaku.
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ojek pangkalan dan ojek berbasis aplikasi apa pun namanya bukan angkutan umum sesuai regulasi atau peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Solo, Taufiq Muhammad, saat hadir dalam audiensi Pemerintah Kota Solo dengan Paguyuban Ojek Solo Raya di ruang rapat Balai Kota Solo, Jumat (20/1/2017) siang.
Taufiq mengatakan, angkutan umum adalah angkutan yang berbayar berupa mobil dan bus. "Kalau membicarakan regulasi, sebenarnya sepeda motor tidak termasuk angkutan umum," tegas dia.
Dikatakan dia, pengemudi ojek pangkalan keberatan dengan keberadaan Go-Jek, ojek berbasis aplikasi yang mereka anggap merebut penumpangnya.
Kapolresta Solo, Kombes Ahmad Luthfi, menambahkan perselisihan antara pengemudi ojek pangkalan dan Go-Jek tidak akan selesai jika tidak ada aturan yang jelas.
"Harus ada regulasi, polisi tidak bisa apa-apa terkait penertiban jika tidak ada regulasi yang jelas," papar Ahmad.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo akrab disapa Rudy, meminta diadakan audiensi antara pengemudi ojek pangkalan dan paguyuban becak yang juga dirugikan pihak Go-Jek.