Minggu, 25 Januari 2026

Perubahan Zonasi Usaha Akan Dilakukan Pada 2019

Belum resmi berlaku, Perda yang mengatur mengenai zonasi usaha membuat pelaku usaha kebingungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum resmi berlaku, perda yang mengatur mengenai zonasi usaha membuat pelaku usaha kebingungan.

Dalam perda itu, izin usaha yang berada di lingkungan bukan peruntukan tempat usaha harus dipindahkan, dengan batas waktu pada 18 Februari 2017.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved