Produksi Miras Impor Palsu, Wanita Asal Malang Diringkus
Sebuah rumah industri minuman keras (miras) palsu di Lawang, Malang dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebuah rumah industri minuman keras (miras) palsu di Lawang, Malang dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
Rumah produksi miras palsu yang berlokasi di Perum Griya Husada Sumberporong, Lawang, Malang itu milik Jessica Afanda Daromes.
Wanita berusia 43 tahun itu lah yang memproduksi miras palsu merek impor. Seperti Chivas, Jack Daniels, Red Label dan Martell.
Rumahnya digrebek polisi, setelah dia lebih dulu diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu, (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Setail.
"Saat itu tersangka akan mengirim miras palsu ke Surabaya. Dari penangkapan itu, kami melakukan pengemabangan," sebut AKBP Shinto Silotonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (22/2/2017).
Polisi akhirnya meluncur ke rumah tersangka di Perum Griya Husada Sumberporong, Lawang, Malang dan melakukan penggrebegan.
Di rumah ibu tiga anak ini, polisi menemukan alat-alat produksi miras yang dilakukan tersangka. Polisi juga menemukan puluhan botol miras, baik kosong dan sudah terisi.
"Tersangka memproduksi miras palsu sendiri. Dia bisa memproduksi miras palsu dari suaminya yang ternyata sudah di tahan di Malang," terang Shinto.
Dari penggrebekan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 42 botol merek Martell, 18 botol merek Jack Daniels, satu jerigen untuk mencampur miras serta berbagai alat untuk memproduksi miras.
Antara lain, pisau, gunting, lakban, cat pilox, segel plastik, dan botol miras kosong.
Di hadapan penyidik, tersangka sudah membuka home industri miras palsu ini sejak 2015 bersama suaminya.
Setelah suaminya masuk penjara pada 2017, terangka memproduksi miras seorang diri di rumahnya di Lawang, Malang
Miras yang diproduksi tersangka merupakan merek impor, seperti Martell, Chivas, Red Label, Chivas dan Jack Daniels karena keuntungannya besar.
Dalam memproduksi miras palsu ini, tersangka mencampur air dengan alkohol 96 persen, air cola dan essense.
"Untuk botol Martell, Chivas, Red Label, dan Jack Daniels, tersangka memesan dari seorang karyawan cafe di Rampal Malang. harga satu botolnya Rp 15 ribu," terang Shinto.
Selanjutnya, tersangka menjual miras palsu dengan harga Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu. Miras palsu bisa dijual di Malang, Batu, Surabaya, Kediri dan Tuluagung.
Tersangka Jessica mengakui, produksi miras palsu dibangun bersama istrinya yang kini berada di sel tahanan.
Ia bisa menjual miras buatannya ke pemesan secara paket sebanyak 30 botol dengan harga per botolnya Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Dari 30 botol penjualan miras, saya mendapat keuntungan Rp 1,5 juta. Pemasaran di Malang dan Surabaya," aku Jesicca. fat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polrestabes-surabaya-akbp-shinto-silitonga-kiri_20170223_213309.jpg)