Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Saat Curi Ponsel di Toko Sembako
warga Jalan Tanjungraya I Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur ini diamankan berdasarkan laporan korban ke Polsek Pontianak Kota
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang ibu rumah tangga berinisial EW alias ER (44) diamankan personel Polsek Pontianak Kota, atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian (maling), Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedy Mulyadi mengungkapkan, warga Jalan Tanjungraya I (Jalan Tritura), Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur ini diamankan berdasarkan laporan korban ke Polsek Pontianak Kota sesaat setelah kejadian.
"Ada dua TKP (tempat kejadian perkara), pertama di toko sembako Pandiangan, Jalan Ampera, Pontianak Kota dan di Boutique ZR, Jalan Dr Wahidin, Pontianak Kota," ungkap Kapolsek, Kamis (2/3).
Kapolsek menguraikan kronologis aksi pencurian tersangka EW, pertama kali pada Minggu (26/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka EW berpura-pura belanja beras di toko sembako Pandiangan.
"Pada saat itu, tersangka EW ini melihat satu buah hp merek Oppo milik korban yang disimpan di atas meja kasir. Saat korban lengah, pelaku mengambil hp tersebut dan kemudian pelaku pergi meninggalkan toko," jelas Kapolsek.
Merasa kecurian, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota. Personel Polsek Pontianak Kota lantas menggelar serangkaian penyelidikan.
Atas aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu.
Personel Lidik Polsek Kota kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama seorang temannya berinsial MS (berstatus DPO), sedang mengecek darah di Apotek Amanah, Jalan Tani Makmur, Pontianak Selatan, pada Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Saat itu juga, anggota Lidik Polsek Pontianak Kota yang mendapatkan informasi kemudian mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pontianak Kota, guna proses lebih lanjut," terangnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan, yakni satu sweater, satu tas slempang warna hitam bermotif, satu unit telepon seluler merek Nokia type rm 467 warna hitam putih, satu unit jam tangan merek Mirage, serta uang tunai sebanyak Rp 763 ribu.
"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan, dalam kasus tindak pidana pencurian ini, tersangka akan kami kenakan dengan persangkaan pasal, Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pencuri-ponsel_20170302_194503.jpg)